Jumlah Anak Melacurkan Diri Meningkat

Dari Kemiskinan Hingga Paedofila

INILAH.COM, Bandarlampung - Dari waktu ke waktu jumlah anak yang melacurkan diri dengan berbagai alasan terus meningkat. Pemicu dari tingginya anak-anak terjun ke dunia malam, selain kemiskinan juga ada kencedenrungan tingginya prilaku paedofila.
Anggota DPR RI Abdul Hakim, mengaku prihatin dengan tingginya jumlah PSK anak di Lampung. Sejumlah LSM anak di Lampung mendapati dalam dua tahun terakhir jumlah PSK anak menembus angka 250 orang.
"Dari hasil diskusi dengan beberapa LSM anak di Lampung jumlah anak yang bekerja sebagai PSK cukup tinggi. Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi umur termuda PSK anak ini ada yang berumur 12 tahun," kata Hakim, Kamis (22/12).
Hakim mengatakan, tingginya angka PSK anak ini sebagai bukti kemerosotan moral bangsa akibat minimnya pendidikan akhlak di sekolah dan lingkungan keluarga. Di sisi lain, sambungnya, faktor kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan juga menyebabkan angka PSK anak tinggi.
Hakim menjelaskan, LSM Lembaga Advokasi Anak (LADA) Lampung dan Children Crisis Center (CCC) selama dua tahun terakhir telah mendampingi lebih dari 250 anak yang bekerja sebagai PSK. Kegiatan para PSK anak di Lampung itu dibedakan dalam tiga kategori yaitu pornografi, trafficking, dan eksploitasi seksual.
Untuk pornografi, lanjut Hakim, umumnya PSK anak melakukan kegiatannya dengan membuat foto-foto porno lalu menjualnya. Sementara untuk kategori eksploitasi seksual, PSK anak beroperasi sama seperti PSK lain dan memiliki tempat mangkal dan memiliki mucikari.
Hasil pendampingi LADA dan CCC ini, kata Hakim, mendapati bahwa penyebab anak-anak ini terjun ke dunia prostitusi karena kemiskinan dan gaya hidup. Keinginan untuk bisa mengikuti gaya hidup yang tinggi mendorong anak-anak ini melacurkan diri hanya untuk mendapatkan uang dengan cara mudah.
Selain itu, permintaan laki-laki 'hidung belang' terhadap pelacur anak-anak di Provinsi Lampung merupakan gambaran perilaku paedofila (orang-orang dewasa yang mempunyai hasrat seksual terhadap anak-anak).
Menurut Direktur Eksekutif LADA, Dede Suhendri, praktik prostitusi yang melibatkan anak-anak usia sekolah terjadi akibat tingginya angka permintaan dan perilaku menyimpang. Permintaan tersebut juga berasal dari kalangan pejabat.
"Yang jadi persoalan besar terkait dengan pelacuran di Indonesia adalah jika ada razia maka yang disalahkan dan diajukan ke pengadilan hanya PSK. Terkait dengan PSK anak-anak diharapkan polisi atau Satpol PP tidak hanya menangkap PSK anak-anak, tapi laki-laki dewasa yang 'memakai' mereka. Jeratan hukum yang dipakai pun bukan KUHP karena ancaman hukumannya ringan, tapi UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. [mor]

0 komentar: