Penerjemah : Samsul Basri,S.Si (Magister Ekonomi Syariah UIKA Bogor)
Judul : بحوث في
فقه المعاملات المالية
Buhuts fi Fiqhi Al-Mu’amalat Al-maliyyah
Buhuts fi Fiqhi Al-Mu’amalat Al-maliyyah
Penulis : Dr. Rafiq Yunus Al-Mishriy
Jumlah halaman : 353 halaman
Cetakan buku : cetakan kedua, tahun 2009
Penerbit : Darul maktabiy
Buku
ini menggunakan bahasa arab fus’hah atau resmi sebagai bahasa pengantar. Yang menarik
dari buku ini, mampu menjelaskan sejumlah aqad dan transaksi serta hal-hal yang
terlarang darinya sesuai dengan tuntunan syariat islam secara ringkas namun
detail. Resensi ini hanya meringkas salah satu bab dari bab-bab yang disebutkan
dalam buku ini yaitu bab kedua tentang Al-qawaid.
Bab
ini sebanyak 13 halaman berbahasa arab. Ada dua pokok pembahasan utama di dalamnya
yaitu pengertian Al-Qawaaid dan contoh-contohnya. Terkait dengan pengertian A-Qawaid
dijelaskan bahwa ia adalah hukum yang menyeluruh yang dapat digunakan untuk
semua perincian-perincian tertentu. Atau hukum yang banyak digunakan bahkan
dikembangkan. Para peneliti masa kini mendefenisikan bahwa qawaid adalah hukum
menyeluruh bersumber dari dalil yang syar’i, dibentuk dengan shigah (bahasa)
yang ringkas dan mengandung hukum. Sedikit ataupun banyaknya digunakan
berdasarkan perinciannya.
Diantara manfaat
Al-Qawaid adalah bagaimana permasalahan yang banyak dapat terangkum dengan satu qaidah.
Memudahkan dalam menghafal furuiyyah, membantu dalam memberi fatwa, memahami
tujuan, dan memudahkan mengenali semua permasalahan umum dengan fiqhi.
Namun yang
perlu digaris bawahi, penjelasan penulis bahwa Al-Qawaid bukanlah dalil untuk
menentapkan hukum-hukum fiqhi. Karena boleh jadi qawaid itu ditolak dengan
pengecualian-pengecualian. Selain itu qawaid juga merupakan Asumsi dan bukan
ketetapan. dan juga sebagian besar qawaid pada dasarnya adalah pengembangan. dan
yang namanya pengembangan tidak menutup kemungkinan ada kekurangan padanya.
0 komentar: