Tafsir-Hadits Mengenai Konsep Upah


Oleh : Samsul Basri, S.Si
Download Makalah ini Klik
Berbicara upah, tentunya dapat disepakati bahwa upah merupakan sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan diri si pekerja dan cerminan kepuasan kerja. Sementara bagi pengusaha melihat upah sebagai bagian dari biaya produksi, sehingga harus dioptimalkan penggunaannya dalam meningkatkan produktivitas dan etos kerja. Sementara pemerintah melihat upah, di satu pihak, untuk tetap dapat menjamin terpenuhinya kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, meningkatkan produktivitas pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong kemajuan dan daya saing usaha.
Menurut Maimun Sholeh, Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta, masalah tenaga kerja adalah masalah yang sangat kompleks dan besar. Kompleks karena masalahnya mempengaruhi sekaligus dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berinteraksi dengan pola yang tidak selalu mudah dipahami. Besar karena menyangkut jutaan jiwa. Kondisi kerja yang baik, kualitas output yang tinggi, upah yang layak serta kualitas sumber daya manusia adalah persoalan yang selalu muncul dalam pembahasan tentang tenaga kerja disamping masalah hubungan industrial antara pekerja dengan dunia usaha.[1]
Persoalan yang selalu muncul di Indonesia kaitannya dengan upah dan tenaga kerja, setiap tanggal 1 Mei yang dikenal sebagai hari tenaga kerja atau buruh, merupakan hari perjuangan bagi para buruh menuntut peningkatan upah. Mereka tidak bosan-bosannya mendesak  pemerintah segera memberlakukan upah layak nasional yang lebih manusiawi, karena dinilai selama ini upah belum manusiawi. Hal ini diutarakan oleh ketua SPAI-FSPMI Karimun Muhamad Fajar bahwa lemahnya pengawasan tampak dari gaji pekerja swalayan, hotel dan toko yang sudah bertahun-tahun digaji di bawah UMK. Ia juga menambahkan kalau pekerja sektor perdagangan dan jasa tersebut rata-rata masih digaji antara Rp.500.000 hingga Rp.1.000.000, padahal UMK 2013 ditetapkan sebesar Rp.1.600.000 per bulan.[2]
Pada tahun 2012 tercatat Sekitar 52 ribu buruh dari berbagai elemen menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional menuntut kenaikan upah.[3]
Di awal tahun 2013, ratusan buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa di depan gedung kementerian ESDM, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pada aksi tersebut, mereka menuntut pemerintah dan pengusaha agar tidak melakukan penangguhan UMP karena hal itu melanggar UU yang berlaku.[4]
Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur juga melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menaikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) sebesar 20-30 persen dari UMK.[5]
 Hal sebaliknya, justru diperingatkan oleh peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro bahwa sudah saatnya menghentikan tuntutan kenaikan upah buruh yang belakangan cenderung tidak masuk akal. Jika tidak, pengusaha akan bangkrut atau memindahkan investasinya ke luar negeri yang berujung pada pengangguran massal di Indonesia.[6]
Kondisi yang tidak stabil ini secara observasi dipengaruhi oleh faktor-faktor yang selain karena alasan kesejahteraan sosial, juga karena upah minimum yang sangat rendah atau belum cukup manusiawi.
Download Makalah ini Klik

[1] Maimun Sholeh, Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja Serta Upah :Teori Serta Beberapa Potretnya di Indonesia. [Online], http://staff.uny.ac.id/dosen/drs-maimun-sholeh-msi, Html 13 Februari 2013.

[2]Upah Buruh 2013: Pengawasan Pelaksanaan UMK di Karimun Dinilai Masih Lemah.[Online], http://www.bisnis-kepri.com/index.php/2013/01/upah-buruh-2013, Html 12 Februari 2013.

[3]Arri Anggadha, Demo Hari Buruh Hindari Ruas Jalan ini. [Online], http://bisnis.news.viva.co.id/news, Html 12 Februari 2013.
[4] Alsadad Rudi, Kenaikan UMP Ditangguhkan Buruh Ancam Kepung Istana. [Online], http://megapolitan.kompas.com, Html 12 Februari 2013.
[5] Moch. Andriansyah, Buruh Surabaya menuntut kenaikan UMSK 30 Persen. [Online], http://www.merdeka.com, Html 12 Februari 2013.
[6] Siti Zuhro, Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Bikin Pengusaha Hengkang, [Online], http://m.tribunnews.com, Html 12 Februari 2013.

0 komentar: