Oleh : Samsul Basri, S.Si
Download Makalah ini Klik
Berbicara upah, tentunya dapat disepakati
bahwa upah merupakan sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan diri si pekerja
dan cerminan kepuasan kerja. Sementara bagi pengusaha melihat upah sebagai
bagian dari biaya produksi, sehingga harus dioptimalkan penggunaannya dalam
meningkatkan produktivitas dan etos kerja. Sementara pemerintah melihat upah,
di satu pihak, untuk tetap dapat menjamin terpenuhinya kehidupan yang layak
bagi pekerja dan keluarganya, meningkatkan produktivitas pekerja dan
meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong kemajuan dan daya saing
usaha.
Menurut Maimun Sholeh, Staf Pengajar FISE
Universitas Negeri Yogyakarta, masalah tenaga kerja adalah masalah yang sangat
kompleks dan besar. Kompleks karena masalahnya mempengaruhi sekaligus
dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berinteraksi dengan pola yang tidak
selalu mudah dipahami. Besar karena menyangkut jutaan jiwa. Kondisi kerja yang
baik, kualitas output yang tinggi, upah yang layak serta kualitas sumber
daya manusia adalah persoalan yang selalu muncul dalam pembahasan tentang
tenaga kerja disamping masalah hubungan industrial antara pekerja dengan dunia
usaha.[1]
Persoalan yang selalu
muncul di Indonesia kaitannya dengan upah dan tenaga kerja, setiap tanggal 1
Mei yang dikenal sebagai hari tenaga kerja atau buruh, merupakan hari
perjuangan bagi para buruh menuntut peningkatan upah. Mereka tidak
bosan-bosannya mendesak pemerintah
segera memberlakukan upah layak nasional yang lebih manusiawi, karena dinilai
selama ini upah belum manusiawi. Hal ini diutarakan oleh ketua SPAI-FSPMI
Karimun Muhamad Fajar bahwa lemahnya pengawasan tampak dari gaji pekerja
swalayan, hotel dan toko yang sudah bertahun-tahun digaji di bawah UMK. Ia juga
menambahkan kalau pekerja sektor perdagangan dan jasa tersebut rata-rata masih
digaji antara Rp.500.000 hingga Rp.1.000.000, padahal UMK 2013 ditetapkan
sebesar Rp.1.600.000 per bulan.[2]
Pada tahun 2012 tercatat Sekitar 52 ribu buruh dari berbagai elemen menggelar aksi
memperingati Hari Buruh Internasional menuntut kenaikan upah.[3]
Di awal tahun 2013, ratusan
buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa di depan gedung kementerian ESDM, Jalan
MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pada aksi tersebut, mereka menuntut
pemerintah dan pengusaha agar tidak melakukan penangguhan UMP karena hal itu
melanggar UU yang berlaku.[4]
Ribuan buruh dari Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur juga melakukan unjuk rasa. Mereka
menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menaikkan upah minimum
sektoral kabupaten/kota (UMSK) sebesar 20-30 persen dari UMK.[5]
Hal sebaliknya, justru diperingatkan oleh peneliti senior dari Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro bahwa sudah saatnya menghentikan tuntutan
kenaikan upah buruh yang belakangan cenderung tidak masuk akal. Jika tidak,
pengusaha akan bangkrut atau memindahkan investasinya ke luar negeri yang
berujung pada pengangguran massal di Indonesia.[6]
Kondisi yang tidak stabil ini secara observasi dipengaruhi
oleh faktor-faktor yang selain karena alasan kesejahteraan sosial, juga karena upah
minimum yang sangat rendah atau belum cukup manusiawi.
Download Makalah ini Klik
[2]Upah Buruh 2013: Pengawasan Pelaksanaan UMK di Karimun
Dinilai Masih Lemah.[Online],
http://www.bisnis-kepri.com/index.php/2013/01/upah-buruh-2013, Html 12 Februari 2013.
[1] Maimun Sholeh, Permintaan
dan Penawaran
Tenaga Kerja Serta Upah :Teori Serta Beberapa Potretnya di Indonesia. [Online], http://staff.uny.ac.id/dosen/drs-maimun-sholeh-msi, Html 13 Februari 2013.
[2]Upah Buruh 2013: Pengawasan Pelaksanaan UMK di Karimun
Dinilai Masih Lemah.[Online],
http://www.bisnis-kepri.com/index.php/2013/01/upah-buruh-2013, Html 12 Februari 2013.
[3]Arri Anggadha, Demo Hari Buruh Hindari Ruas Jalan ini. [Online], http://bisnis.news.viva.co.id/news, Html 12 Februari 2013.
[4] Alsadad Rudi, Kenaikan UMP Ditangguhkan Buruh Ancam
Kepung Istana. [Online], http://megapolitan.kompas.com, Html 12 Februari 2013.
[5] Moch. Andriansyah, Buruh Surabaya menuntut kenaikan UMSK
30 Persen. [Online], http://www.merdeka.com, Html 12 Februari 2013.
[6] Siti Zuhro, Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Bikin Pengusaha
Hengkang, [Online], http://m.tribunnews.com, Html 12 Februari 2013.
0 komentar: