Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu perkampungan, maka sungguh penduduknya telah menghalalkan diri mereka untuk diazab oleh Allah" (HR. Al-Hakim)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Copyright © 2013 Muda Ar-Raayah
0 komentar: