Syariat Islam, siApa taKut ???

Nama : Akbar_Al-Fhatir
Email: akbaralfhatir@gmail.com
LDK


Pesan/Curhat/Konsultasi: 
Assalamualaikum......... mau nanx kenapa yah negara Indonesia yg dominan dengan masyarakatx beragama islam.. kO\' sangat sulit untuk menegakkan syariat islam di Indonesia. padahal syariat islam itu sanagt cocok untuk di terapkan di negara kita...????

jawab :

download tulisan"Bismillah"
Semoga hasanah (kebaikan) terus mewarnai aktivitas antum saudaraku. Dan semoga pula kobaran semangat terus mendidihkan darah mujahid yang mengalir ke dalam tubuh hingga tegaknya kejayaan Islam dan muslimin akan menjadi cita-cita antum di dunia ini hingga kematian telah memisahkan ruh dari jasad yang lemah. Atas pertanyaan antum yang masuk di e-mail kami (duniamujahid@yahoo.co.id) kami mohon diberi maaf atas terlambatnya tulisan ini.
Saudaraku mujahid fillah di era revormasi sekarang ini, Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebenarnya membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum. Disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002. Dengan demikian, di era ini ada peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita (masyarakat) di suatu wilayah dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita.
Hanya saja, walau pintu untuk berlakunya hukum islam telah jelas di depan mata dan terbuka demikian lebar namun seperti yang saudara tuturkan pintu itu masih diabaikan oleh sebagian besar masyarakat muslim malah diupayakan untuk tertutup dengan alasan-alasan yang dibuat-buat. Masyarakat masih enggan dan phobi untuk menegakkan hukum islam, kalaupun ada sekelompok islam yang menyerukan dan berusaha menegakkannya akan dicap gerakan separatis (pemberontak/teroris). Karena itulah saudaraku mujahid fillah, kita mesti menyadari dan memahami betapapun pentingnya menegakkan izzul islam walmuslimin dengan berlakunya syariat Allah yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, namun yang lebih penting adalah proses bagaimana tujuan itu tercapai tentu dengan menempuh suatu metode penuh perjuangan, pengorbanan, yang dibarengi dengan kesabaran dan kesungguhan bukan sifat al’ajlah (tergesa-gesa ingin melihat hasil). Metode yang kami maksud adalah metode yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan dipraktekkan oleh tiga generasi terbaik (sahabat, tabi’in dan pengikut tabi’in) yaitu manhajut taghirr al-qaidah (metode merubah/memahamkan masyarakat). Metode ini ditempuh dengan dakwah umum dan khusus yang intinya adalah tazfiyyah wat tharbiyah (pensucian dan pembinaan). Pensucian aqidah Islam dari segala bentuk kesyirikan, keraguan, kekafiran dan kemunafikan. Inilah dakwah tauhid, dakwah yang perioritas dan fundamental diperkenalkan dan diajarkan oleh beliau Shallallahu Alaihi Wasallam dilanjutkan tiga generasi terbaik setelahnya serta bagaimana aplikasinya dalam Ibadah, akhlak, muamalah termasuk politik (Negara dan pemerintahan).
Ibarat membangun rumah, yang utama dan terutama dibangun setelah perangkat atau unsur-unsur yang dibutuhkan telah tersedia adalah pondasi rumah. Bila pondasinya telah baik dan kuat, memungkinkan berdiri tiang-tiang bangunan hingga terakhir adalah atap rumah yang melindungi rumah dari panas dinginnya cuaca. Tegaknya hukum2 Allah secara sempurna ibarat atap yang mampu membentengi dan melindungi komunitas manusia dari segala kerusakan, kekacauan dan kebinasaan yang meresahkan kehidupan mereka. Namun, tentu saja atap rumah tidak akan terwujud bila tahapan-tahapan di bawahnya atau sebelumnya belum dibangun dan di tegakkan, hukum2 Allah tidak akan eksis diterapkan sampai pondasi manusia (red : Aqidah) diperbaiki, dikuatkan dan ditegakkan dengan dakwah dan tarbyah secara bertahap dan berkesinambungan.
Nah saudaraku mujahid fillah, sebagai kesimpulan, di Era reformasi yang penuh keterbukaan ini tidak pelak lagi turut diwarnai oleh tuntutan-tuntutan umat Islam yang ingin menegakkan Syariat Islam. Ide ini tentu patut didukung. Namun sembari memberikan dukungan, perlu pula kiranya upaya-upaya konkrit yang dijalankan secara cerdas dan bijaksana. Karena menegakkan yang ma’ruf haruslah juga dengan menggunakan langkah yang ma’ruf. Disamping itu, kesadaran bahwa perjuangan penegakan Syariat Islam sendiri adalah jalan yang panjang dan berliku, sesuai dengan sunnatullah-Nya. Karena itu dibutuhkan kesabaran dalam menjalankannya. Sebab tanpa kesabaran yang cukup, upaya penegakan itu hanya akan menjelma menjadi tindakan-tindakan anarkis yang justru tidak sejalan dengan kema’rufan Islam. Selain itu upaya-upaya penguatan terhadap kekuatan dan daya tawar politis umat ini harus terus digaungkan. Sebab tidak dapat dipungkiri, dalam sistem demokrasi bangsa ini, daya tawar politis menjadi sangat menentukan sukses-tidaknya suatu tujuan dan cita-cita. Mari rapatkan barisan dan satukan langkah untuk tetap berjuang menempuh metode sebagaimana para pendahulu ummat ini memperbaiki dan menegakkan hukum Allah hingga 2/3 belahan bumi ini takluk dan tunduk dalam naungan hukum Allah, serta selalu optimis bahwa tegaknya hukum Allah adalah suatu keniscayaan dan menjadi cita-cita para mujahid selagi kesempatan ruh bersemayam di jasad. Allahu Akbar … 3X

0 komentar: