Pengumuman Mahasiswa Indonesia yang Lulus d Univ. Islam Madinah

Nama Mahasiswa Indonesia yang dinyatakan lulus d universitas Islam Madinah tahun 2012 dan yang berwarna merah adalah Mahasiswa Alumni Ma'had Aly Arraayah berjumlah 12 orang:

DetailsEnglish NameArabic Name
DetailsMUHAMMAD HAYKAL ALJUFRYمحمد هيكل الجفري
DetailsFATHUR RAHMANفتح الرحمن بن زين العابدين
DetailsMUHAMMAD NADHIRINمحمد ناضرين
DetailsBUKHARI NIRWAN SAPPAبخاري بن نروان صفا
DetailsALFIANTONO AINUR RIZKIالفينتونو عين الرزق
DetailsMUHAMAD SADDAM NURDINمحمد صدام نوردين
DetailsHAYATULLAH MUBARAK SUMANINGحياة الله مبارك سوماننج
DetailsSUFYAN TSAURI MUHAMMAD ELYASسفيان الثوري محمد إلياس
DetailsABDULLAH WAHIB SYAFRUDDINعبد الله وهيب سفردين
DetailsAGUNG ARGIYANSYAHأغونج أرغيانشاه
DetailsADIB SALIMأديب سالم
DetailsLALU MUHAMAD AGUS MUSLIMلالو محمد أغوس مسلم
DetailsABD HAMID BIN ABD GHANIعبد الحميد بن عبد الغني
DetailsMUHAMMAD HANIEF SHUBUHQIمحمد حنيف صبحي
DetailsABDUL FATTAH ISMAIL FARROSعبد الفتاح اسماعيل فراس
DetailsMUHAMMAD SAID SYAIFYURROHMANمحمد سعيدسيف الرحمن
DetailsSAIFURROHMAN MARYANTOسيف الرحمن مارينطوا
DetailsMUH ZULFADLIمحمد ذوالفضل
DetailsAHMAD ROJIK EFENDIأحمد روجك أفندي
DetailsSANJUDIسنجودي هداية
DetailsFAHEIR MUHAMAD JAWASفاخر محمد جواس
DetailsSAOFIULLOH MOHAMMAD BAHALWANصفي الله محمد بحلوان
DetailsMUHAMMAD ZUBAIR Rمحمد زبير
DetailsLALU MARJANلالو مرجان
DetailsMUHAMMAD SOPHY ABDUL AZIZمحمد صافى عبدالعزىز
DetailsAHMAD ZAKKI HIDAYATأحمد زكي هدايات
DetailsAZKA UMMAHاذكى امة
DetailsROSYID RIDLOرشيد رضا
DetailsLALU MUHAMMAD HANDRIAN Pلالو محمد هندريان
DetailsIMAM KHAIRUL ANNASامام خيرالناس
DetailsYOGI FERY HIDAYATيوغي فير هداية
DetailsRATIMINراتمين بن سلامت
DetailsMUHAMMAD DZULFIKAR DANOPAمحمد ذو الفكر دانوفا
DetailsAHMAD NASIRأحمد ناصر
DetailsISMAILإسما عيل
DetailsFAHMI HUSNUL FASYAفهمي حسن الفشا
DetailsMUHAMMAD WAHID ABDULLAHمحمد واحد عبد الله
DetailsLAODE JUNDU RAHMANلأودي جند الرحمن
DetailsNURUL HIDAYATنور الهدايات
DetailsRAUSHAN FIKRI ADAMروشان فكري أدم
DetailsMUHAMMAD UMARمحمد عمر
DetailsHALIMI HUSAYNحليمي حسين
DetailsTHUFEIL ABU ZUHRAHطفيل ابو زهرة
DetailsMUHAMMAD FATHONIمحمد فطاني
DetailsAHMAD ZAKKY AMIENأحمد زكي أمين
DetailsR AZRI ALHAQر. أزري ألحق
DetailsMUHAMMAD SOBRIمحمد صبري
DetailsHENDRI ABDULLAH LAMUهيندري عبدالله لامو
DetailsM RIDWAN MAPPATERRUمحمد رضوان مباترو
DetailsANNAS SAFARI MUKMININأنس سفري مؤمنين
DetailsLUKMANUL HAKIM BASYIRلقمان الحكيم بشير
DetailsZAENAL MUTAQINزين المتقين
DetailsYAKUB AKHMADIيعقوب أحمدي
DetailsMUHAMMAD BURHANUDINمحمد برهان الدين
DetailsALDI MURSALATألدي مرسلات
DetailsMIFTAHUDINمفتاح الدين
DetailsMUHAMMAD CHOLID ABDURROHMANمحمد خالد عبد الرحمن
DetailsMUHAMMAD AKHYAR HADIمحمد اخيار هدى
DetailsAHMAD MIZABURRABBANIأحمد ميزاب الرباني
DetailsKHAERUL FATONI SAUD SHALEH ALBAYANIخير الفطني سعود صالح البياني
DetailsAHMADI AZIMأحمدي بن عبدالله عظيم
DetailsZUBAIR ABDURRAHMAN ANSHORULLAHزبير عبد الرحمان انصارالله
DetailsNUR MUHAMMAD ISKANDARنور محمد اسكندر
DetailsRAHMAT MURDANIرحمت مورداني
DetailsAHMAD ANSHORIاحمد انصاري
DetailsAHMAD FADHIL ALFAJRIأحمد فاضل الفجري
DetailsDIDIK GELAR PERMANAديديك جيلار بارمانا
DetailsMOHAMAD SINGGIH PAMUNGKASمحمد سنجيح فامنكاس
DetailsABDUL MUQSITHعبد المقسط
DetailsTOYYIB MAULIDIطيب مولدي
DetailsMUHAMMAD FURQOONمحمد فرقان
DetailsMUHAMMAD HALIDمحمد خالد
DetailsMAGHRIB AL FARISIمغرب الفارسي
DetailsASHIMعاصم بن أحمس فائز
DetailsJONI EFENDI BIN LAODEجوني إيفيندي بن لاؤودي
DetailsABDIL MUNZIRعبد المنذر
DetailsMUHAMMAD JAMILمحمد جميل
DetailsBURHANUDDIN ZUHRIبرهان الدين ظهري
DetailsMUHAMMAD DINUL HAQمحمد دين الحق
DetailsISKANDAR ZULQARNIN YUSAKإسكندر ذو القرنين يوسك
DetailsMUHAMMAD SUTRISNO BIN SYAMSUIRمحمد سوترسنو بن شمسوير
DetailsMUHAMMAD ZUHDIمحمد زهدي
DetailsFAUZI RIDWANUL HAQفوزي رضوان الحق
DetailsRYAN HIDAYATريان هدايت
DetailsHABLI ROBBI WALIYYAهب لي ربي وليا
DetailsABDILLAH AWAL NOORعبد الله أول نور
DetailsMUHAMAD HUSEIN IBRAHIMمحمد حسين إبراهيم
DetailsMUHAMMAD SYAHRIRمحمد شهرير
DetailsMOCH YUSUF WIBISONOمحمد يوسف ويبيسونو
DetailsJOKO PRASETIYOجوكو فراستيو
DetailsABDULLOHعبد الله
DetailsABU HURAERAHابو هريرة
DetailsMUHAMMAD HAMZAH FATHUL QORIBمحمدحمزة فتح القريب
DetailsMUHAMMAD IZDHIHARUDDIN IBRAHIMمحمد ازدهارالدين إبراهيم
DetailsTAUFIK PELUتوفيق بيلو
DetailsFADHLI KURNIAWAN SYAHRIRفضلى كرناوان شهرير
DetailsMUHAMMAD AYYUB ABDULLAHمحمد أيوب عبد الله
DetailsMUZAIYIN ARDHI EL- BAGIZمزين أرض الباغز
DetailsHAIRULLAHخيرلله بن بحر
DetailsIMAM ABDURRAHMAN KHOLILإمام عبدالرحمن خليل
DetailsABDUL AZIZ GALIB MUHAMMADعبد العزيز غالب محمد
DetailsIRWAN KURNIAWANإروان كورنياوان
DetailsOPER JAKSEأوفير جكسى
DetailsABDUL KHAIRعبد الخير

0 komentar:

Hakekat Kemenangan


Iedul Fitri buknlh hr kemenangn,
krn berakhir rangkaian ibadah Ramadhan.
Ia adlh Kesadaran,
bhw hakekat hidup Insan,
Trus Mengabdi pd Ar-Rahman.

Rasulullah SAW brsbd: "Brg siapa berpuasa Ramadhn kemudian mengikutkn puasa 6 hr d buln syawwl mk Ia seolah berpuasa setahun penuh" (HR.Muslim)

Selamat Hr raya Iedul Fitri
“Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika”
Smg umur ttp bersua pd Ramadhn mendtang.


0 komentar:

Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied


Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.” Riwayat ini memiliki sanad yang shahih.
Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”
Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri. Anas bin Malik mengatakan  :  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa sebelum berangkat shalat ‘ied, beliau memakan beberapa butir kurma terlebih dahulu.” Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”
Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied.
Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam suatu riwayat disebutkan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”20
Adapun Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan:
Pertama: Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Disyari’atkan bagi setiap orang untuk mengeraskan suara takbir ketika berangkat menuju tempat shalat ‘ied. Ini telah menjadi kesepakatan para ulama dari empat madzhab.”
Kedua: Di antara lafazh takbir adalah
“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar”, itu juga diperbolehkan.
Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman. Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab, “Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”
Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.
Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.

0 komentar:

Program Beasiswa


Penerimaan Peserta Baru Program S2 dan S3

Dalam rangka melahirkan kader ulama yang intelek, dengan ini Program Kaderisasi 1000 Ulama, sebagai program kerjasama BAZNAS dan DEWAN DA’WAH membuka pendaftaran untuk peserta program S2 dan S3. Pendaftaran dimulai tanggal 1 s/d 30 Agustus 2012. Bagi anda yang memenuhi syarat silahkan mendaftar pada Badan Pengelola Program di:

Tempat           : Lt. 4 Gedung Menara Da’wah (Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Bidang Pendidikan)
Alamat            :  Jl. Kramat Raya No. 45, Lt. 4, Jakarta Pusat, 10450, Jakarta.
Hari                 : Senin s/d Jum’at
Waktu             : Pkl. 08.00 – 16.00 WIB

Bagi anda yang memenuhi syarat, akan dihubungi oleh Badan Pengelola Program (BPP) untuk mengikuti seleksi.
Persyaratan Pendaftaran Klik Di Sini

0 komentar:

Program Beasiswa: Pengumuman Kelulusan Seleksi Tahap I PASCASARJANA UIKA BOGOR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pengumuman Kelulusan Seleksi Tahap I
Setelah melalui beberapa penilaian dan pertimbangan, panitia seleksi Program Kaderisasi Ulama Universitas Ibn Khaldun memutuskan sebanyak 34 calon lolos dari 70 calon pada seleksi tahap I. Kepada peserta yang lolos tahap I, kami ucapkan selamat.
Para calon yang lolos seleksi I diharapkan hadir pada seleksi tahap II yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 15 September 2012 di Gedung Pascasarjana (Gedung Sholeh Iskandar) jam 8 pagi. Seleksi terdiri dari tes tulis dan wawancara untuk memutuskan 15 (Lima Belas) orang sebagai penerima beasiswa.
Peserta yang baru mengirimkan berkas dalam bentuk softcopy harap membawa berkas hardcopy. Berkas-berkas tersebut di antaranya:Curriculum Vitae, fotocopy ijazah S1 dilegalisasi (3 lembar), fotocopy transkrip nilai dilegalisasi (3 lembar), foto ukuran 3 x 4 dan 4 x6 (masing-masing 6 lembar), rekomendasi dari tokoh atau lembaga Islam, karya tulis ilmiah dan surat pernyataan siap mondok selama setahun.
Berikut adalah nama-nama peserta yang lolos pada seleksi tahap I.

No
Nama
Universitas Asal
1
Abd Hafidz Ibn Ali
Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab Jakarta
2
Abdul Mukit
Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta
3
Adi Setiawan
Universitas Al Azhar Cairo
4
Agus Nurhakim
Sekolah Tinggi Agama Islam al-Qudwah
5
Ahmad Naufal
Universitas Ahmad Dahlan
6
Anto Apriyanto
Universitas Ibn Khaldun Bogor
7
Arifuddin Misbah
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
8
Atep Hendang
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
9
Dede Ihsan Azhari
Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhary Cianjur
10
Din-din Jaenudin
Sekolah Tinggi Agama Islam Persatuan Islam
11
Gasmin
Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Da’wah Wal Irsyad Makassar
12
H. Muhammad Rahman
Sekolah Tinggi Agama Islam Persatuan Islam
13
Hasnan Hanif
Universitas Bengkulu
14
Hendri Dharmawan
Universitas Negeri Malang
15
Heriyanto
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Hidayatullah
16
Imam Fauzian
Universitas Padjadjaran
17
Imanuddin Kamil Dja’far
Kulliyyah Da’wah Islam Tripoli Libya
18
Ismail Syakban
Universitas Muhammadiyah Surakarta
19
Jajang Hartono
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
20
Khaerul Akbar
Universitas Alaudin Makassar
21
Madeni
Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mohammad Natsir
22
MaryadiUniversitas Djuanda
23
Mohammad Taufiq Aziz
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI Tulungagung
24
Muchamad Ridho Hidayat
Universitas Indonesia
25
Muhammad Idris
Institut Studi Islam Darussalam Gontor
26
Muhammad Nur Ihsan
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
27
Muhammad Rusydi Saleh
Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab Jakarta
28
Nadri Taja
Universitas Pendidikan Indonesia
29
Rahmat HidayatSekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
30
Salehaman
Universitas Hasanuddin Makassar
31
Samsul Basri
Universitas Hasanuddin Makassar
32
Shobri
Universitas Ibn Khaldun Bogor
33
Umar Makka
Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab Jakarta
34
Yusuf
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammadiyah Tanjung Redeb

0 komentar:

Akad Nikah : LULU ZULHAM

Akan melakukan Aqad Nikah akhuna :
LALU ZULHAM EFENDI 
(ِAlumni Arraayah Angkatan 2006. Hp: 081808551721)
& SITI MURSYIDA 
hari jumat 24 agustus 2012,, 
tmpt d lampung selatan, mohon doa restu 

"بارك الله لك و برك عليك و جمع بينكما في خير "

0 komentar:

Akad Nikah : FAIZ

Akn mlangsungkn Aqad nikah Akhuna 
FAIZ ALI
(Alumni Arraayah Angkatan 2009. HP: 085795364257)
& SITI SYARIFAH (Syifa)
Hari/tgl: kamis 23'8'2012
d Rancakeuyeup, sukajaya Tanggeung, cianjur, Jawa Barat.


""بارك الله لك وبرك عليك وجمع بينكما في خير"

0 komentar:

Akad Nikah : FATHAN QARIBA

Telah dlksankn aqad nikah Akhuna :
FATHAN QARIBA
 (Alumni Arraayah Angkatan 2007. Hp :   +6285780131819 dan + 966536960247.. )
& FITRIYANI
hr ahad (12'8' 2012) cianjur jawa barat.
Acr walimah akn dilaksanakan hr sabtu (25 '8'2012)
di komp. taman pipitan indah blok A5 no 30 kec. walantaka serang banten.

"بارك الله لك وبرك عليك وجمع بينكما في خير"

0 komentar:

MENATA JIWA, MEMBANGUN PRIBADI MENUJU KEJAYAAN UMAT

Download : Naskah Khutbah Iedul Fitri 1433 H


Allahu akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar,
Laa Ilaha Illallah Wallahu Akbar, Allahu Akbar walillahil hamd…

Hari ini kita kembali berkumpul, di tempat ini,  di atas sepenggal bumi milik Allah Azza Wajalla yang cucuran rahmatNya tak berhenti menyapa kita.
Segenap jiwa kitapun menyatu, dalam satu harapan menggapai RidhaNya. Seraya lisan-lisan kita serempak melantunkan takbir, tahlil dan tahmid. Yang suaranya membahana menggetarkan jiwa, membelai alam semesta, menambah keindahan dan keselarasannya.
Sebulan lamanya kita menempa diri dengan ibadah, semoga kiranya semua ibadah itu diterima olehNya Allah Tabaraka wa Ta'ala, amin,amin ya Rabbal alamin,...

Allahu akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar,
Laa Ilaha Illallah Wallahu Akbar, Allahu Akbar walillahil hamd...

Kaum Muslimin rahimakumullah...

Hari ini, saat kita bergembira dalam suasana hari raya, kitapun tetap sadar bahwa sesungguhnya kaum muslimin menghadapi demikian banyak problema, hampir di setiap  sudut kehidupan.   

Penjajahan dan kezaliman dengan pongahnya masih saja menerkam kaum muslimin di berbagai penjuru dunia. Palestina, Suriah dan Arakan Burma menjadi saksi nyata memilukan hati.
      
Kemiskinan dan tekanan ekonomi masih saja menerpa saudara-saudara kita di berbagai negeri, sementara konflik seakan tak berhenti berkecamuk, menambah runyamnya keadaan. 

Ancaman pemurtadan dan maraknya aliran-aliran sesat juga semakin mengancam dan mengkhawatirkan.

0 komentar:

FATWA ZAKAT

KUMPULAN FATWA
SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDILLAH BIN BAZ
Disusun oleh: Amir Hamdan

ZAKAT
1.      Hukum mengeluarkan zakat uang yang ditabung pada akhir tahun.
      panah Hendaknya seorang muslim mennzakati semua harta jika telah satu tahun dimiliki. Harta yang telah dimilikinya sejak ramadlan harus dizakati pada ramadlan berikutnya. Jika sipemilik ingin mengeluarkan zakat sebelum genap satu tahun untuk kemaslahatan syar'I maka diperboleh juga.
2.      Hukum zakat diserahkan pada lembaga atau instansi pemerintah.
      panah Boleh
3.      Wajibkah zakat pada perhiasan wanita yang digunakan sebagai perhiasan atau dipinjamkan, baik berupa emas atau perak.
      panah wajib brdasar pada keumuman dalil
4.      Adakah zakat pada berlian?
      panah Tidak wajib, jika digunakan untuk perhiasan.
      panah Wajib, jika diproyeksikan untuk perdagangan begitujuga permata.
5.      Hukum menyerahkan zakat kepada ibu dan saudara yang meninggalkan shalat.
      panah tidak boleh
6.      Zakatnya tanah yang diproyeksikan untuk dijual yang melebihi satu tahun.
      panah Hendaknya membayarkan zakatnya dari harga tanah tersebut.
7.      Zakatnya rumah dan kendaraan yang disewakan hasilnya untuk menutupi kebutuhan keluarga dan tidak pernah menyimpan uang itu genap satu tahun.
      panah Tidajk ada kewajiban zakat. Jika diperjual belikan maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan jika telah genap. Satu tahun. (Fatwa-Fatwa Terkini, hal 273 Darul Haq]
8.      Zakat dari harta yang dipersiapkan untuk pernikahan.
      panah Wajib membayar zakat dari uang yang dikumpulkannya jika telah berlalu satu haul.
9.      Zakatnya harta yang dikumpulkan dari bebeapa orang untuk satu keperluan.
      panah Tidak ada kewajiban zakat.
10.  Zakatnya harta waqaf
      panah Tidak ada kewajiban zakat.
11.  Saya telah menyiapkan zakat fithri sebelum hari raya untuk saya berikan kepada seorang fakir yang saya kenal, tetapi saya lupa mengeluarkannya. Saya tidak ingat kecuali pada saat shalat Ied, dan saya mengeluarkannya sesudah shalat. Apakah hukumnya ?
panah Tidak diragukan bahwa sunnahnya ialah mengeluarkan zakat fithri sebelum shalat Ied, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tetapi tidak berdosa atasmu mengenai apa yang telah Anda perbuat, sebab mengeluarkannya sesudah shalat itu berpahala, Alhamdulillah. Meskipun terdapat dalam hadits bahwa itu termasuk sedekah, tetapi itu tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan pahala. ( Data comp )
12.  Apakah boleh seseorang menyimpan zakat mal atau zakat fithri untuk diberikan kepada seorang fakir yang belum pernah ditemunya ?
panah Jika waktu tersebut pendek tidak lama, maka tidak mengapa menyimpan zakat tersebut hingga dapat diberikan kepada sebagian orang fakir dari kaum kerabatnya atau orang yang sangat fakir dan membutuhkan. Tetapi jangka waktu tersebut tidak lama, hanya beberapa hari saja. Ini dalam hubungannya dengan zakat mal. Adapun zakat fithri tidak boleh ditunda, tetapi wajib diberikan sebelum shalat Ied, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri dikeluarkansehari, dua hari, atau tiga hari sebelum hari raya tidak mengapa, dan tidak boleh ditunda sesudah shalat Ied. ( Fatwa Seputar Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, terbitan Darul Haq])
13.  Berhubung dengan zakat fithri ; apakah zakat tersebut dibagikan kaum fakir negeri kami ataukah kepada selain mereka ? Jika kami bermusafir tiga hari sebelu Ied, maka apa yang kami lakukan mengenai zakat fitrah tersebut ?
panah Yang disunnahkan adalah membagi-bagikan zakat fithri kepada kaum fakir negerinya pada pagi hari raya sebelum shalat, dan boleh membagi-bagikan sehari atau dua hari sebelumnya. (Fatwa Seputar Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, terbitan Darul Haq)
14.  baru tahu diwajibkan zakat pada perhiasan sekarang, bagaimana dengan waktu yang telah lalu?
panah Wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat sejak ketika Anda telah mengetahui bahwa zakat diwajibkan pada perhiasan. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu yaitu tahun-tahun sebelum Anda mengetahui adanya kewajiban zakat, maka tidak ada kewajiban zakat untuk itu, karena keterangan hukum-hukum syari'at diberlakukan setelah adanya pengetahuan tentang ketetapan hukum tersebut. (Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/114)
15.  Bagaimana cara mengeluarkan zakat perhiasan yang tidak terbuat dari emas murni, melainkan mengandung berbagai macam campuran permata dan batu-batu bernilai tinggi lainnya ? Apakah perhiasan ini dihitung secara keseluruhan, sebab untuk memisahkan kandungan emas dari batu-batuan lainnya adalah hal yang menyulitkan tentunya.?
panah Yang wajib dizakati adalah emasnya jika untuk digunakan, sedangkan batu-batu mulia, seperti permata, berlian dan lain-lainnya, semua ini tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Jika perhiasan itu terdiri dari berbagai macam unsur seperti yang ditanyakan, maka si pemilik hendaknya mencari tahu akan nilai emas yang bercampur dengan unsur-unsur lainnya, jika sulit untuk diketahui secara pasti maka cukup dengan memperkirakannya, jika emas yang terkandung dalam perhiasan tersebt telah mencapai nishab, maka wajib bagi pemiliknya untuk berzakat dari emas itu. (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 212- 215)
16.  Hutang Tidak Menghalangi Zakat
"Ada seorang yang berjualan barang-barang dagangan dengan cara mengambil barang-barang tersebut di sebuah perseroan asing secara kredit (hutang). Ketika barang-barang tersebut sudah mencapai haul (sudah tiba saatnya di zakati), dia masih punya hutang kepada perseroan tersebut dalam jumlah yang sangat besar, tapi belum jatuh tempo. Beberapa hari sebelum haulnya tiba, dia melunasi seluruh hutangnya dengan niat agar dia tidak membayar zakat dari hutang tersebut. Berdosakah niat yang ia lakukan tersebut ?"
panah Orang yang membayar hutang sebelum hutang tersebut tiba masa haulnya, maka dia tidak wajib membayar zakatnya dan hal itu diperbolehkan. Khalifah Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu pernah memerintahkan kepada orang yang berhutang agar membayar hutangnya sebelum hutang tersebut mencapai haul. Begitu juga orang yang berhutang boleh menyegerakan membayar sebagian hutangnya setelah jatuh tempo. Ini merupakan pendapat yang paling shahih diantara pendapat para ulama. Karena hal ini mengandung maslahat (kebaikan) bagi orang yang berhutang dan yang berpiutang, serta hal itu jauh dari riba. (Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan – Solo]
17.  Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan hal tersebut.
panah Menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari Dinar dan Dirham boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M halaman. Bonus Fatwa Ramadhan]
18.  Ada sebagian wanita mengenakan emas secara berlebihan, sementara mengenakannya memang halal, lalu bagaimana hukum zakat emas bila demikian .?
panah Nisab emas adalah sembilan puluh dua gram, jika emas perhiasan telah mencapai sembilan puluh dua gram maka emas perhiasan itu wajib dizakati, dan zakatnya itu adalah dua setengah persennya pada setiap tahun. Jadi jika jumlah emas itu seribu gram maka yang dizakatkan adalah dua puluh lima gramnya setiap tahun.
19.  Berzakat Kepada Suami Yang Berutang
panah Tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhisaannya atau zakat yang bukan perhiasan kepada suaminya yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasinya menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, berdasarkan sifat keumuman dalil-dalil tentang zakat, diantaranya firman Allah.
"Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin ...." [At-Taubah : 60]. (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, terbitan Darul Haq, hal 218-219 )
20.  Bolehkah suami saya mengeluarkan zakat untuk harta saya, sedangkan ia adalah orang yang memberi saya harta, dan apakah boleh saya memberikan zakat kepada keponakan saya yang berstatus yatim sedangkan keponakan saya itu adalah pemuda yang beranjak dewasa dan ingin menikah .?
panah Anda wajib mengeluarkan zakat dari harta yang Anda miliki jika harta Anda itu telah mencapai nisab atau melebihinya, bila harta itu berupa emas atau perak atau harta lainnya yang wajib dizakati. Dan jika suami Anda telah mengeluarkan zakat untuk harta Anda dengan izin Anda maka hal itu tidak masalah. Anda boleh memberikan zakat kepada keponakan Anda sebagai pertolongan baginya untuk menikah jika ia lemah dalam segi materi. (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, terbitan Darul Haq, hal 218-219 ) 

0 komentar: