FATWA ZAKAT

KUMPULAN FATWA
SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDILLAH BIN BAZ
Disusun oleh: Amir Hamdan

ZAKAT
1.      Hukum mengeluarkan zakat uang yang ditabung pada akhir tahun.
      panah Hendaknya seorang muslim mennzakati semua harta jika telah satu tahun dimiliki. Harta yang telah dimilikinya sejak ramadlan harus dizakati pada ramadlan berikutnya. Jika sipemilik ingin mengeluarkan zakat sebelum genap satu tahun untuk kemaslahatan syar'I maka diperboleh juga.
2.      Hukum zakat diserahkan pada lembaga atau instansi pemerintah.
      panah Boleh
3.      Wajibkah zakat pada perhiasan wanita yang digunakan sebagai perhiasan atau dipinjamkan, baik berupa emas atau perak.
      panah wajib brdasar pada keumuman dalil
4.      Adakah zakat pada berlian?
      panah Tidak wajib, jika digunakan untuk perhiasan.
      panah Wajib, jika diproyeksikan untuk perdagangan begitujuga permata.
5.      Hukum menyerahkan zakat kepada ibu dan saudara yang meninggalkan shalat.
      panah tidak boleh
6.      Zakatnya tanah yang diproyeksikan untuk dijual yang melebihi satu tahun.
      panah Hendaknya membayarkan zakatnya dari harga tanah tersebut.
7.      Zakatnya rumah dan kendaraan yang disewakan hasilnya untuk menutupi kebutuhan keluarga dan tidak pernah menyimpan uang itu genap satu tahun.
      panah Tidajk ada kewajiban zakat. Jika diperjual belikan maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan jika telah genap. Satu tahun. (Fatwa-Fatwa Terkini, hal 273 Darul Haq]
8.      Zakat dari harta yang dipersiapkan untuk pernikahan.
      panah Wajib membayar zakat dari uang yang dikumpulkannya jika telah berlalu satu haul.
9.      Zakatnya harta yang dikumpulkan dari bebeapa orang untuk satu keperluan.
      panah Tidak ada kewajiban zakat.
10.  Zakatnya harta waqaf
      panah Tidak ada kewajiban zakat.
11.  Saya telah menyiapkan zakat fithri sebelum hari raya untuk saya berikan kepada seorang fakir yang saya kenal, tetapi saya lupa mengeluarkannya. Saya tidak ingat kecuali pada saat shalat Ied, dan saya mengeluarkannya sesudah shalat. Apakah hukumnya ?
panah Tidak diragukan bahwa sunnahnya ialah mengeluarkan zakat fithri sebelum shalat Ied, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tetapi tidak berdosa atasmu mengenai apa yang telah Anda perbuat, sebab mengeluarkannya sesudah shalat itu berpahala, Alhamdulillah. Meskipun terdapat dalam hadits bahwa itu termasuk sedekah, tetapi itu tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan pahala. ( Data comp )
12.  Apakah boleh seseorang menyimpan zakat mal atau zakat fithri untuk diberikan kepada seorang fakir yang belum pernah ditemunya ?
panah Jika waktu tersebut pendek tidak lama, maka tidak mengapa menyimpan zakat tersebut hingga dapat diberikan kepada sebagian orang fakir dari kaum kerabatnya atau orang yang sangat fakir dan membutuhkan. Tetapi jangka waktu tersebut tidak lama, hanya beberapa hari saja. Ini dalam hubungannya dengan zakat mal. Adapun zakat fithri tidak boleh ditunda, tetapi wajib diberikan sebelum shalat Ied, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri dikeluarkansehari, dua hari, atau tiga hari sebelum hari raya tidak mengapa, dan tidak boleh ditunda sesudah shalat Ied. ( Fatwa Seputar Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, terbitan Darul Haq])
13.  Berhubung dengan zakat fithri ; apakah zakat tersebut dibagikan kaum fakir negeri kami ataukah kepada selain mereka ? Jika kami bermusafir tiga hari sebelu Ied, maka apa yang kami lakukan mengenai zakat fitrah tersebut ?
panah Yang disunnahkan adalah membagi-bagikan zakat fithri kepada kaum fakir negerinya pada pagi hari raya sebelum shalat, dan boleh membagi-bagikan sehari atau dua hari sebelumnya. (Fatwa Seputar Zakat, Penyusun Muhammad Al-Musnid, terbitan Darul Haq)
14.  baru tahu diwajibkan zakat pada perhiasan sekarang, bagaimana dengan waktu yang telah lalu?
panah Wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat sejak ketika Anda telah mengetahui bahwa zakat diwajibkan pada perhiasan. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu yaitu tahun-tahun sebelum Anda mengetahui adanya kewajiban zakat, maka tidak ada kewajiban zakat untuk itu, karena keterangan hukum-hukum syari'at diberlakukan setelah adanya pengetahuan tentang ketetapan hukum tersebut. (Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/114)
15.  Bagaimana cara mengeluarkan zakat perhiasan yang tidak terbuat dari emas murni, melainkan mengandung berbagai macam campuran permata dan batu-batu bernilai tinggi lainnya ? Apakah perhiasan ini dihitung secara keseluruhan, sebab untuk memisahkan kandungan emas dari batu-batuan lainnya adalah hal yang menyulitkan tentunya.?
panah Yang wajib dizakati adalah emasnya jika untuk digunakan, sedangkan batu-batu mulia, seperti permata, berlian dan lain-lainnya, semua ini tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Jika perhiasan itu terdiri dari berbagai macam unsur seperti yang ditanyakan, maka si pemilik hendaknya mencari tahu akan nilai emas yang bercampur dengan unsur-unsur lainnya, jika sulit untuk diketahui secara pasti maka cukup dengan memperkirakannya, jika emas yang terkandung dalam perhiasan tersebt telah mencapai nishab, maka wajib bagi pemiliknya untuk berzakat dari emas itu. (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 212- 215)
16.  Hutang Tidak Menghalangi Zakat
"Ada seorang yang berjualan barang-barang dagangan dengan cara mengambil barang-barang tersebut di sebuah perseroan asing secara kredit (hutang). Ketika barang-barang tersebut sudah mencapai haul (sudah tiba saatnya di zakati), dia masih punya hutang kepada perseroan tersebut dalam jumlah yang sangat besar, tapi belum jatuh tempo. Beberapa hari sebelum haulnya tiba, dia melunasi seluruh hutangnya dengan niat agar dia tidak membayar zakat dari hutang tersebut. Berdosakah niat yang ia lakukan tersebut ?"
panah Orang yang membayar hutang sebelum hutang tersebut tiba masa haulnya, maka dia tidak wajib membayar zakatnya dan hal itu diperbolehkan. Khalifah Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu pernah memerintahkan kepada orang yang berhutang agar membayar hutangnya sebelum hutang tersebut mencapai haul. Begitu juga orang yang berhutang boleh menyegerakan membayar sebagian hutangnya setelah jatuh tempo. Ini merupakan pendapat yang paling shahih diantara pendapat para ulama. Karena hal ini mengandung maslahat (kebaikan) bagi orang yang berhutang dan yang berpiutang, serta hal itu jauh dari riba. (Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan – Solo]
17.  Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan hal tersebut.
panah Menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari Dinar dan Dirham boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M halaman. Bonus Fatwa Ramadhan]
18.  Ada sebagian wanita mengenakan emas secara berlebihan, sementara mengenakannya memang halal, lalu bagaimana hukum zakat emas bila demikian .?
panah Nisab emas adalah sembilan puluh dua gram, jika emas perhiasan telah mencapai sembilan puluh dua gram maka emas perhiasan itu wajib dizakati, dan zakatnya itu adalah dua setengah persennya pada setiap tahun. Jadi jika jumlah emas itu seribu gram maka yang dizakatkan adalah dua puluh lima gramnya setiap tahun.
19.  Berzakat Kepada Suami Yang Berutang
panah Tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhisaannya atau zakat yang bukan perhiasan kepada suaminya yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasinya menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, berdasarkan sifat keumuman dalil-dalil tentang zakat, diantaranya firman Allah.
"Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin ...." [At-Taubah : 60]. (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, terbitan Darul Haq, hal 218-219 )
20.  Bolehkah suami saya mengeluarkan zakat untuk harta saya, sedangkan ia adalah orang yang memberi saya harta, dan apakah boleh saya memberikan zakat kepada keponakan saya yang berstatus yatim sedangkan keponakan saya itu adalah pemuda yang beranjak dewasa dan ingin menikah .?
panah Anda wajib mengeluarkan zakat dari harta yang Anda miliki jika harta Anda itu telah mencapai nisab atau melebihinya, bila harta itu berupa emas atau perak atau harta lainnya yang wajib dizakati. Dan jika suami Anda telah mengeluarkan zakat untuk harta Anda dengan izin Anda maka hal itu tidak masalah. Anda boleh memberikan zakat kepada keponakan Anda sebagai pertolongan baginya untuk menikah jika ia lemah dalam segi materi. (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, terbitan Darul Haq, hal 218-219 ) 

0 komentar: