Larangan dari Sifat Tabdzir (Boros)[1]

Oleh : Ibn jauzy
Penerjemah : Samsul Basri, S.Si

           At-Tabdzir itu adalah diantara sesuatu yang hawa nafsu memiliki kecenderungan terhadapnya, dan sebaliknya akal melarang darinya. Dan sebaik-baik adab pada pembahasan ini adalah beradab dengan Allah Subhaanahu wata’ala yaitu mengamalkan apa yang Ia qalamkan : 
(و لا تبذر تبذيرا ) dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. [1]
            Ketahuilah bahwasanya seseorang pada suatu hari mungkin saja diberikan rezeki untuk kebutuhan sebulan, apabila ia belaku boros dan menghabiskan rezeki itu dalam sehari maka ia akan menderita kelaparan di hari-hari yang tersisa. Apabila ada pengaturan atau pengelolaan yang baik pada rezeki tersebut maka dia akan hidup baik berkecukupan selama sebulan.
            Adapun pengobatan penyakit tabdzir atau boros ini adalah dengan memperhatikan akibat-akibat buruk yang ditimbulkan penyakit ini, berhati-hati dari hal-hal yang sifanya mubah (boleh), [2] keadaannya yang butuh terhadap manusia dan orang-orang miskin.[3] Maka hal itulah yang benar-benar bisa menghentikan tabdzir.


[1] QS. Al-Isra : 26.
[2] Maksudnya menahan diri dari membelanjakan harta pada hal-hal yang sifatnya boleh namun belum menjadi prioritas atau kebutuhan yang mendesak terhadapnya.
[3] DR. Ahmad Alim, Lc, MA pembina Ma’had Ulil Albab UIKA Bogor menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu seseorang membutuhkan orang lain. Mengeluarkan harta karena kebutuhan seseorang terhadap orang lain, misalnya dengan mempekerjakannya jauh lebih bermaslahat (lebih baik) apalagi jika yang dipekerjakan itu adalah orang miskin yang sangat butuh kerja tentu akan sangat membantunya.

0 komentar: