Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Syariah. Tampilkan semua postingan

Etika Amil Zakat

Etika Amil Zakat oleh Ust Didin
Oleh Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin, M.Sc
Ketua Umum BAZNAS

Etika atau akhlak merupakan sebuah keniscayaan dalam kehidupan manusia. Sekalipun seseorang pintar dan berpendidikan tinggi, tetapi tidak memiliki etika dan akhlak yang baik, tidak membawa manfaat bagi masyarakat luas dan malahan bisa membawa petaka di masyarakat.
Banyak orang yang pintar dan profesional, tapi miskin etika dan akhlak, akhirnya berujung dengan kehancuran. Oleh karena itu setiap profesi yang penting di masyarakat mensyaratkan standar etika dan hal itu biasanya dirumuskan dalam bentuk kode etik profesi. Kita mengenal adanya kode etik wartawan, kode etik dokter, kode etik hakim, dan sebagainya.
Untuk menegakkan etika dan menjamin kepatuhan terhadap kode etik yang telah ditetapkan, di lingkungan suatu lembaga lazim dibentuk komisi etik, dewan kehormatan atau nama lain yang sejenis.
Dalam kaitan di atas salah satu tujuan utama dari zakatInfak, dan Sedekah adalah membangun etika dalam bekerja, membangun  akhlaqul karimah dalam mencari rezki.  Karena berzakat, berInfak, dan berSedekah, serta hasil pekerjaan yang tidak halal; baik substansinya, maupun cara mendapatkannya, maka zakatInfak, dan Sedekah, tidak akan pernah diterima oleh Allah SWT. Rasulullah SAW mengatakan dalam Hadits, ”Sesungguhnya Allah tidak akan pernah menerima Sedekah (yang dikeluarkan) dari harta yang didapatkan dengan cara menipu.” (HR Thabrani)
Oleh karena itu upaya mendorong masyarakat untuk berzakat atau melakukan gerakan sadar zakat pada hakikatnya adalah gerakan moral keagamaan dalam membangun etika dan akhlaq masyarakat, bangsa dan negara.
Gerakan zakat sesungguhnya bukan sekedar gerakan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untuk dikembalikan dan diberikan kepada mereka yang membutuhkan, dan bukan hanya sekedar mengumpulkan dana dari muzakki untuk kemudian diberikan kepada mustahiq. Karena itulah, amil zakat selaku pengelola zakat wajib memiliki standar etika profesi amil.
Sedikitnya terdapat empat nilai dasar etika profesi amil, jika mengacu pada sifat kepemimpinan Rasulullah, yakni Shiddiq, Amanah, Fathonah dan Tabligh. Shiddiq adalah bekerja secara lurus dan benar, amanah bekerja secara jujur, fathonah bekerja secara profesional, dan tabligh adalah bekerja untuk mencapai target dan sasaran yang dituju, tidak menyembunyikan sesuatu, tapi menyampaikan suatu hak yang patut disampaikan kepada yang berhak menerimanya.
Di samping itu, seorang amil dituntut harus memiliki jiwa sosial, empati dan peduli terhadap penderitaan orang lain, yakni masalah dan kesulitan para mustahik. Kemuliaan profesi amil dapat digambarkan sebagai sahabat spiritual muzaki dan mustahiq, sehingga amil haruslah orang-orang yang berhati bersih, berpikiran lapang dan memiliki jiwa menolong terhadap orang lain. Sifat kepribadian semacam itu harus dimiliki sebagai landasan etika profesi seorang amil.
Seseorang yang bergabung dengan lembaga zakat sebagai amil tidak terelakkan berasal dari berbagai disiplin ilmu atau memiliki latar belakang pengalaman kerja yang beragam. Tetapi begitu seseorang menyandang status profesi amil dan berada dalam lingkungan kerja lembaga zakat, maka dia wajib memahami dan melaksanakan etika kerja amil yang berbeda dengan sifat dan hakikatnya dengan profesi lainnya.
Hanya pengelolaan zakat yang ditopang dengan amilin yang memegang teguh kode etik amil insya allah akan mengantarkan umat pada tujuan besar pengelolaan zakat. Untuk menuju ke arah itu, etika amil zakat perlu dirumuskan secara lengkap dan ditetapkan secara uniform yang berlaku pada semua lembaga zakat sebagai pedoman kerja. Urgensi etika amil juga sangat penting dalam rangka menumbuhkan dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat.
read more

Zakat dan Distribusi Harta



Oleh : Samsul Basri, S.Si
I.1.    Latar Belakang
(Download Makalah) Perekonomian Indonesia saat ini masih belum stabil, banyak di antara masyarakat Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Ini berarti kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat belum tercapai secara maksimal meskipun jumlah masyarakat miskin pernah mengalami penurunan sebesar 0,54 juta orang pada tahun 2012 dalam selang waktu enam bulan. Seperti yang dilansir dalam laporan data sosial ekonomi Indonesia kaitannya dengan kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah penduduk miskin pada Maret 2012 sebesar 29,13 juta orang (11,96 persen). Mengalami penurunan sebesar 0,54 juta orang pada september 2012 dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 28,59 juta orang (11,66 persen). Adapun tingkat pengangguran terbuka di Indonesia sebesar 6,14 persen dari jumlah penduduk.[1]
read more

Akuntansi Salam



Oleh : Samsul Basri, S.Si

I.1.    Latar Belakang
(download) Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror (untung-untungan).
Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan. Selain itu ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
Bagi penjual, denga akad salam akan mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dan selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun. Selain itu, penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
Jual-beli dengan cara salam merupakan solusi tepat yang ditawarkan oleh Islam guna menghindari riba. Karena pentingnya kajian mengenai akad salam dan bagaimana pencatatan transaksinya dalam kajian akuntansi syariah, maka masalah yang diangkat dalam makalah ini adalah akuntansi salam. (download)

read more

Konsep Dasar Akuntansi Syariah



Oleh : Samsul Basri, S.Si
A.           Pendahuluan
Perekonomian merupakan tulang punggung kehidupan masyarakat. Dan islam sangat melarang segala sesuatu yang dapat merusak kehidupan perekonomian bangsa, seperti riba atau pembungaan uang. Islam juga melarang umatnya menumpuk uang atau menumpuk kekayaan, karena islam tidak membenarkan penganutnya memperkaya dan mementingkan diri sendiri demi keuntungan pribadi, memperbudak, dan memeras si miskin karena perbuatan tersebut akan membuat orang kikir. Islam mendorong pemerataan pendapatan dan kemakmuran ekonomi dalam masyarakat. Dan diantara solusi islam dalam upaya pemerataan pendapatan dan kemakmuran ekonomi masyarakat adalah dengan pemberdayaan ekonomi ummat melalui ibadah zakat, sedekah dan infak.
Pemberdayaan ekonomi ummat ini sebelum sampai pada tahap pendistribusian, yang juga tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh pengelola ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah) setelah upaya penghimpunan dana ummat adalah pendataan dan pelaporan. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada ummat dan untuk tetap menjaga kepercayaan ummat kepada pengelola ZIS. Apatah lagi dalam kajian harta wajib zakat, pemikiran dan penafsiran para sarjana Islam kontenporer cenderung mengarah kepada satu kesepakatan bahwa zakat dapat dikenakan hampir pada seluruh bentuk aset/harta seorang muslim. Sehingga Imam Syafi’i, jauh sebelumnya telah menerapkan prinsip-prinsip berhitung akuntansi dalam rangka kehati-hatian apatah lagi dalam urusan ibadah.[1]
Karena itu dibutuhkan kajian mendalam mengenai pentingnya pendataan, penyusunan, kalkulasi dan pelaporan pengelolaan harta ummat meliputi zakat, infak dan sedekah. Dimana kajian ini lebih dikenal dengan istilah Akuntansi syariah. Makalah yang disajikan ini hanyalah sebagai mukaddimah atau konsep dasar mengenal dan memahami akuntansi syariah.

read more

Pemikiran Ekonomi Ibnu Qayyim Al-Jauziah


Oleh : Samsul Basri, S.Si

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Masalah perekonomian itu ada sejak adanya manusia itu sendiri. Berbagai penjelasan mengenai alam semesta dan hakekat serta makna dari kehidupan manusia. Dan penjelasan itu telah menimbulkan berbagai ragam pandangan hidup sistem ekonomi yang masing-masing secara implisit ataupun eksplisit mendasarkan pandangan dunia sendiri-sendiri dan menyediakan strategi yang berbeda bagi penjelasan problem ekonomi. Kehadiran kegiatan ekonomi di tengah-tengah manusia disebabkan karena adanya kebutuhan dan keinginan, namun cara memenuhi dan mendistribusikan kebutuhan itu didasari oleh filosofi yang berbeda, sehingga menimbulkan berbagai system dan praktek  ekonomi yang berbeda. Sehingga bagi Prof. Dr. H. Veithzal Rivai (2009) perbedaan ini tidak lepas dari pengaruh filsafat, agama dan ideologi serta kepentingan politik yang mendasari suatu negara menganut system tersebut.[1]
Menurut Prof. Dr. H. Ismail Nawawi (2009) : Pemikiran mengenai ekonomi (economic thought) muncul semenjak kehadiran manusia di muka bumi yang perkembangan dan pemikiran merupakan fenomena reaksioner terhadap dinamika kondisi emperik kehidupan manusia dalam segala aspeknya; baik aspek ideologi, politik, ataupun sosial dan budaya.[2]
Adapun ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan moderen baru muncul pada tahun 1970-an, tetapi pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammad g. Karena rujukan utama pemikiran ekonomi Islam adalah Al-Qur’an dan Hadits maka pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan diturunkannya Al-Qur’an pada masa Rasulullah g, pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M.[3]
Setelah masa tersebut, banyak sarjana Muslim memberikan konstribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar argumentasi relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta –kebanyakan- didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak diantaranya juga sangat futuristik dimana pemikir-pemikir barat baru mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir Muslim banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa dimana Barat masih dalam kegelapan (dark age). Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan dalam berbagai bidang.[4]
Sejarah pemikiran ekonomi Islam telah diklasifikasi oleh Siddiqi menjadi tiga periode, yaitu periode pertama/ fondasi (masa awal Islam – 450 H/1058 M). Diantara para sarjana Muslim yang hidup pada periode ini, yang masih berjumpa dengan para sahabat Nabi g dan juga para tabi’in sehingga memperoleh referensi ajaran Islam yang autentik adalah Hasan Al-Basri, Zayd bin Ali, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin hasan al Syaibani, Yahya bin Adam, Syafi’i, Abu Ubayd, Ahmad bin Hambal, Al-Kindi, Junayd Baghdadi, Al-Faribi, Ibn Miskwayh, Ibn Sina, dan Mawardi.[5] Periode kedua (450 – 850 H/ 1058 – 1446 M) merupakan masa dimana pemikiran ekonomi banyak dilatar belakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, melebarnya kesenjangan antara miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam berada dalam taraf kemakmuran, tedapat pemikir-pemikir besar yang karyanya banyak dijadikan rujukan hingga kini. Diantaranya adalah Al-Ghazali, Nasiruddin Tutsi, Ibn Taimiyah, Ibnu Khaldun, Al-Maghrizi, Abu Ishaq Al-Shatibi, Abdul Qadir Jaelani, Ibnul Qayyim, Ibn Baja, Ibn Tufayl, Ibn Rusyd, dan masih banyak lagi.[6] Adapaun pada periode ketiga (850 – 1350 H/ 1446 – 1932 M) yang merupakan masa kejayaan pemikiran. Terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama dua ratus tahun terakhir, sebagaimana tampak dalam karya dari Shah Waliullah, Muhammad bin Abdul Wahhab, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, Ibn Nujaym, Ibn Abidin, Ahmad Sirhindi, dan Muhammad Iqbal. [7]
Fakta ini merupakan sebuah bukti bahwa sejarah yang dikontruksi oleh Barat sulit untuk jujur menyatakan bahwa peradaban Islam memberikan kontribusi nyata dan sangat besar bagi tumbuh kembangnya peradaban Barat pasca jaman kegelapan. Padahal jika saja saat itu tidak ada komunikasi budaya, proses penerjemahan, proses belajar bangsa Eropa kepada intelektual muslim di Cordova (Spanyol) seperti Ibnu Rusyd (Avveroes), keterbukaan ilmu pengetahuan para pemikiran Islam, peradaban Barat moderen yang awal mulanya dibangun oleh Bapak filosof  moderen Rene Descartes (1596-1650) tidak akan pernah ada. Barat akan selamanya berada di zaman kegelapan.
Dalam bukunya yang berjudul Jejak Rekam Ekonomi Islam yang merupakan refleksi peristiwa ekonomi dan pemikiran para ahli sepanjang sejarah kekhalifahan, Perwataatmadja (2008) menyebutkan bahwa diantara pemikir ekonomi di masa khilafah Bani Abbasiyah II yang banyak memberikan konstribusi terhadap pengembangan ilmu ekonomi adalah Ibnu Qayyim Al-Jauziyah.
Sehingga semakin jelas terlihat ketika pemikiran ekonomi yang telah disusun oleh ekonom muslim klasik seperti  Ibnul Qayyim dan yang lainnya digali dan dikaji. Ada benang merah pemikiran dan pengaruh pemikiran filsafat, termasuk ekonomi bagi para pemikir Barat moderen.
Ibnul Qayyim adalah murid Ibnu Taimiyyah, seorang jurist dan pemikir sosial yang menguraikan banyak hal tentang pandangan gurunya dan menunjukkan suatu pandangan analitik dalam diskusi tentang masalah-masalah ekonomi.[8]
Ibnul Qayyim memiliki akhlak yang mulia, memiliki perangai lembut dalam pergaulan, mempunyai semangat tinggi, wawasan luas, temasuk orang besar dalam sisi karakteristik, kebaikan, keilmuwan, keutamaan, tahajjud dan ibadah. Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Katsir, salah satu muridnya berkata, “bacaan dan etikanya sangat baik, banyak berlemah lembut, tidak pernah hasad dan dengki kepada siapapun, tidak pula menyakiti dan mencela mereka. Secara umum kepribadiaannya dipenuhi oleh kebaikan dan akhlak yang mulia.”[9]
Penulisan ini menjelaskan tentang pemikiran dan sumbangan Ibnu Qayyim  al-Jauziyah sebagai pemikir besar Islam dalam ekonomi. Yang oleh Prof. Abdul Azim Islahi dalam papernya yang berjudul Economic Thought Of Ibn Al-Qayyim melaporkan dan menganalisa pemikiran ekonomi dari Ibnul Qayyim dalam masalah pengendalian harga, mekanisme pasar, pengawasan kegiatan ekonomi (al-hisbah), kekayaan dan kemiskinan, bunga dan zakat, yang dijelaskan pada tempat yang berbeda dalam berbagai karyanya. Inti sari utama dalam pemikiran ekonominya ialah merealisasikan konsep kebajikan sosial, pelaksanaan keadilan dan penghapusan eksploitasi dalam kehidupan perekonomian.
B.      Rumusan Masalah
            Dalam makalah ini akan dibahas dua pokok permasalahan yaitu : sejarah dan pemikiran ekonomi Ibnul Qayyim.

Download makalah ini !

[1]H Veithzal Rivai, dkk,  Ekonomi Syari’ah Konsep, Praktek & penguatan kelembagaannya, Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2009, hlm 17.
[2]Ismail Nawawi, Ekonomi Islam Perspektif Teori, sistem dan Aspek Hukum, Surabaya : Its Press, 2009, hlm 23.
[3]  P3EI, Ekonomi Islam, Jakarta : Rajawali Pers, 2008 hlm. 97.
[4]  Ibid.
[5]  P3EI, Ekonomi Islam, hlm. 105.
[6]  P3EI, Ekonomi Islam, hlm. 109-110.
[7]  P3EI, Ekonomi Islam, hlm. 115.
[8] Karnaen A. Perwataatmadja & Anis Byarwati, Jejak Rekam Ekonomi Islam, Jakarta : Cicero Publishing, 2008 hlm. 159.
[9] M. Hasan Al-Jamal, Biografi 10 Imam Besar, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2006 hlm. 229.
read more

Permintaan dan Penawaran Islam


Oleh : Samsul Basri, S.Si, dkk
I.1.    Latar Belakang
Islam, sebagaimana diuraikan oleh Chapra, merumuskan suatu sistem ekonomi yang berbeda sama sekali dari sistem-sistem yang berlaku. Ia memiliki akar dalam Syariáh yang menjadi sumber pandangan dunia sekaligus tujuan-tujuan dan strateginya. Berbeda dengan sistem-sistem dunia yang berlaku saat ini, tujuan-tujuan Islam (maqashid asy-syari’ah) adalah bukan semata-mata bersifat materi, tetapi didasarkan pada konsep-konsepnya sendiri mengenai kesejahteraan manusia (falah) dan kehidupan yang baik (hayat thayyibah), yang memberikan nilai sangat penting bagi persaudaraan dan keadilan sosio ekonomi dan menuntut suatu kepuasan yang seimbang, baik dalam kebutuhan-kebutuhan materi maupun rohani dari seluruh ummat manusia.[1]
Pada kenyataannya Islam adalah satu-satunya agama yang mengemukakan prinsip-prinsip yang meliputi semua kehidupan manusia, tidak hanya membicarakan tentang nilai-nilai ekonomi. Karena prinsip-prinsip ini universal dan fundamental maka ia berlaku untuk segala zaman, suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas prinsip-prinsip ini, tidak dapat secara sederhana menjabarkan kurva permintaan atau meletakkan kebijakan pasar daging dan ikan sehari-hari. Sumber konsep ekonomi mikro melalui latihan ijtihad dari dalam kerangka kerja yang luas ini pun diperbolehkan. Perlengkapan untuk ijtihad ini menunjukkan adanya dinamika Islam dalam suasana kehidupan ekonomi.[2]  Karena itu, kita tidak perlu heran mengetahui bahwa Islam telah memberikan prinsip atau teori yang luas dalam hal permintaan dan penawaran. Apabila hal ini dilakukan sesuai dengan aturan tentu masalah permintaan dan penawaran atau mekanisme pasar akan mudah diatasi.  
Salah satu kelemahan ilmu ekonomi konvesional adalah ketiadaan hubungan yang jelas antara tujuan-tujuan makro ekonomi dan mikro ekonomi. Maka, dapat diperkirakan bahwa ilmu ekonomi Islam akan mencoba menghapuskan kelemahan ini dengan membangun pondasi mikro bagi makro ekonominya. Namun, tugas ini belum terpenuhi. Ilmu mikro ekonomi Islam masih meraba-raba permukaan. Di antara hal yang sudah dikerjakan sejauh ini adalah pembicaraan tentang sejumlah konsep kunci, yang sebagian diantaranya adalah kepentingan diri sendiri, kepentingan sosial, kepemilikan individu cita rasa dan prefensi individu, mekanisme pasar, persaingan, laba, dan maksimisasi nilai nilai gunai dan rasionalitas. Landasan filosofi pandangan Islam menyediakan makna dan signifikansi yang berbeda dengan konsep-konsep ini.[3] Salah satu tema yang berkaitan dengan mekanisme pasar adalah permintaan dan penawaran.
Peran penawaran dan permintaan dalam menentukan nilai belum dikenal benar di Barat hingga abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 yang lalu. Para ekonom Inggris, seperti William Petty (1623-1687), Richard Cantillon (1680-1734), James Stewart (1712-1780), dan bahkan Adam Smith (1723-1790), pendiri madzhab klasikal, pada umumnya hanya menekankan peran ongkos produksi, terutama kerja dalam menentukan nilai. Penggunaan pertama konsep penawaran dan permintaan pada literature Inggris barangkali. Terjadi pada tahun 1767. Namun begitu, barulah pada abad dekade kedua abad ke-19 peran penawaran dan permintaan dalam menenukan harga-harga di pasar mulai sepenuhnya diakui.[4]
Jauh sebelum itu, Ibn Khaldun mengakui pengaruh penawaran dan permintaan dalam menetukan harga. [5] Ibn Khaldun menekankan bahwa suatu peningkatan dalam permintaan atau penurunan dalam penawaran akan menimbulkan kenaikan dalam harga, sebaliknya suatu penurunan dalam permintaan atau peningkatan dalam penawaran akan menimbulkan penurunan dalam harga.[6]
Dalam kajian ekonomi secara mikro, pembahasan didasarkan pada perilaku individu sebagai pelaku ekonomi yang berperan menentukan tingkat harga dalam proses mekanisme pasar. Mekanisme pasar itu sendiri adalah interaksi yang terjadi antara permintaan (demand) dari sisi konsumen dan penawaran (supply) dari sisi produsen, sehingga harga yang diciptakan merupakan perpaduan dari kekuatan masing- masing pihak tersebut. Oleh karena itu, maka perilaku permintaan dan penawaran merupakan konsep dasar dari kegiatan ekonomi yang lebih luas.  Permintaan dan penawaran adalah dua kata yang paling sering digunakan oleh para ekonom, keduanya merupakan kekuatan-kekuatan yang membuat perekonomian pasar bekerja. Jika ingin diketahui bagaimana kebijakan atau peristiwa akan mempengaruhi perekonomian, terlebih dahulu dipikirkan pengaruh keduanya terhadap permintaan dan penawaran.[7]
I.2.    Rumusan Masalah
Dalam tulisan ini, akan dibahas teori permintaan dan penawaran dalam perspektif Islam, bentuk kurva permintaan dan penawaran Islam serta implementasi permintaan dan penawaran Islam.



[1] M. Umer Chapra, Islam and the Economic Challenge. Terj. Nur Hadi Ihsan dan Rifqi Amar, Islam dan Tantangan Ekonomi, Surabaya: Risalah Gusti, 1999 hlm. 8.
[2]  Muhammad Abdul Mannan, Islamic Economic: Theory and Practice. Terj. Nastangin, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1993 hlm. 149.
[3] M. Umer Chapra, The Future Of Economic: an Islamic Perspective. Terj. Ikhwan Abidin Basri, Masa Depan Ilmu Ekonomi Sebuah tinjauan Islam, Jakarta:GIP, 2000 hlm. 275-276.
[4] M. Umer Chapra, The Future Of Economic: an Islamic Perspective, hlm. 137-138.
[5] Nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Muhammad bin Muhamammad Ibn Khaldun abu Zaid (732-802 H/1332-1406 M), berasal dari Isbiliyyah, lahir dan tumbuh di Tunisia dan menjadi Qadi serta Wafat di Mesir.  Salah satu karya monumentaknya bernama    العبر وديوان المبتدأ والخبر في تاريخ العرب والعجم والبربر teridiri dari tujuh jilid, jilid pertama dikenal dengan al-Muqaddimah.
[6]  M. Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi Sebuah tinjauan Islam, hlm. 137-138.
[7]  N. Gregory Mankiw, Principle of Microeconomics. jilid 1. edisi terjemahan. Jakarta : Erlangga, 1998 dikutip oleh Umar Faruqi dalam http://nonkshe.wordpress.com/2010/12/09/
read more

Etos Kerja dalam Etika Bisnis Islam


Oleh : Samsul Basri, S.Si
Download Makalah ini Klik
Berbicara upah, tentunya dapat disepakati bahwa upah merupakan sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan diri si pekerja dan cerminan kepuasan kerja. Sementara bagi pengusaha melihat upah sebagai bagian dari biaya produksi, sehingga harus dioptimalkan penggunaannya dalam meningkatkan produktivitas dan etos kerja. Sementara pemerintah melihat upah, di satu pihak, untuk tetap dapat menjamin terpenuhinya kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, meningkatkan produktivitas pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong kemajuan dan daya saing usaha.
Menurut Maimun Sholeh, Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta, masalah tenaga kerja adalah masalah yang sangat kompleks dan besar. Kompleks karena masalahnya mempengaruhi sekaligus dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berinteraksi dengan pola yang tidak selalu mudah dipahami. Besar karena menyangkut jutaan jiwa. Kondisi kerja yang baik, kualitas output yang tinggi, upah yang layak serta kualitas sumber daya manusia adalah persoalan yang selalu muncul dalam pembahasan tentang tenaga kerja disamping masalah hubungan industrial antara pekerja dengan dunia usaha.[1]
Persoalan yang selalu muncul di Indonesia kaitannya dengan upah dan tenaga kerja, setiap tanggal 1 Mei yang dikenal sebagai hari tenaga kerja atau buruh, merupakan hari perjuangan bagi para buruh menuntut peningkatan upah. Mereka tidak bosan-bosannya mendesak  pemerintah segera memberlakukan upah layak nasional yang lebih manusiawi, karena dinilai selama ini upah belum manusiawi. Hal ini diutarakan oleh ketua SPAI-FSPMI Karimun Muhamad Fajar bahwa lemahnya pengawasan tampak dari gaji pekerja swalayan, hotel dan toko yang sudah bertahun-tahun digaji di bawah UMK. Ia juga menambahkan kalau pekerja sektor perdagangan dan jasa tersebut rata-rata masih digaji antara Rp.500.000 hingga Rp.1.000.000, padahal UMK 2013 ditetapkan sebesar Rp.1.600.000 per bulan.[2]
Pada tahun 2012 tercatat Sekitar 52 ribu buruh dari berbagai elemen menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional menuntut kenaikan upah.[3]
Di awal tahun 2013, ratusan buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa di depan gedung kementerian ESDM, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pada aksi tersebut, mereka menuntut pemerintah dan pengusaha agar tidak melakukan penangguhan UMP karena hal itu melanggar UU yang berlaku.[4]
Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur juga melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menaikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) sebesar 20-30 persen dari UMK.[5]
 Hal sebaliknya, justru diperingatkan oleh peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro bahwa sudah saatnya menghentikan tuntutan kenaikan upah buruh yang belakangan cenderung tidak masuk akal. Jika tidak, pengusaha akan bangkrut atau memindahkan investasinya ke luar negeri yang berujung pada pengangguran massal di Indonesia.[6]
Kondisi yang tidak stabil ini secara observasi dipengaruhi oleh faktor-faktor yang selain karena alasan kesejahteraan sosial, juga karena upah minimum yang sangat rendah atau belum cukup manusiawi.
Download Makalah ini Klik


[1] Maimun Sholeh, Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja Serta Upah :Teori Serta Beberapa Potretnya di Indonesia. [Online], http://staff.uny.ac.id/dosen/drs-maimun-sholeh-msi, Html 13 Februari 2013.

[2]Upah Buruh 2013: Pengawasan Pelaksanaan UMK di Karimun Dinilai Masih Lemah.[Online], http://www.bisnis-kepri.com/index.php/2013/01/upah-buruh-2013, Html 12 Februari 2013.

[3]Arri Anggadha, Demo Hari Buruh Hindari Ruas Jalan ini. [Online], http://bisnis.news.viva.co.id/news, Html 12 Februari 2013.
[4] Alsadad Rudi, Kenaikan UMP Ditangguhkan Buruh Ancam Kepung Istana. [Online], http://megapolitan.kompas.com, Html 12 Februari 2013.
[5] Moch. Andriansyah, Buruh Surabaya menuntut kenaikan UMSK 30 Persen. [Online], http://www.merdeka.com, Html 12 Februari 2013.
[6] Siti Zuhro, Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Bikin Pengusaha Hengkang, [Online], http://m.tribunnews.com, Html 12 Februari 2013.
read more